PR CIANJUR - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Perpres tersebut diketahui tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi di bidang industri minuman keras (miras).
Diketahui juga, Perpres yang disahkan pada 2 Februari 2021 silam ini merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah
Keputusan pencabutan Perpres investasi miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam investasi minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar dia.
Presiden Jokowi mengatakan keputusannya mencabut Perpres tersebut usai dirinya mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Adapun pihak-pihak yang memberikan masukan itu merasa tidak setuju terhadap Perpres tersebut.
Artikel Rekomendasi