Mellaui hasil pengkajian yang matang, berbagai pihak memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, pengaplikasian Perpres tersebut juga memperhatikan budaya dan kearifan lokal yang diperbolehkan.***
Artikel Rekomendasi