Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Usai Dapat Masukan dari Para Ulama

- 2 Maret 2021, 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo.* Lampiran Perpres yang mengatur izin investasi miras akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi. Berikut pernyataannya.
Presiden Joko Widodo.* Lampiran Perpres yang mengatur izin investasi miras akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi. Berikut pernyataannya. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Mellaui hasil pengkajian yang matang, berbagai pihak memberikan masukan terhadap Presiden Jokowi.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, pengaplikasian Perpres tersebut juga memperhatikan budaya dan kearifan lokal yang diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini