Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal Miras, Mardani Ali: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

- 4 Maret 2021, 19:37 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /DPR RI

Dalam perpres tersebut memuat bahwa industri minuman beralkohol atau miras dapat  mejadi bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Cristiano Ronaldo Setelah Juventus vs Spezia, Salah Satunya Berhubungan dengan Lionel Messi

Pencabutan perpres tersebut disampaikan langsung Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan keputusannya terkait pencabutan perpres tersebut dilakukan usai menerima masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Hujan Es Guyur Yogyakarta dan Sleman, BMKG: Sifatnya Lokal, Disebabkan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata dia.

Untuk diketahui, butir-butir yang dicabut Presiden Jokowi dimuat dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 angka 31 dan 32 huruf a dan b.

Lampiran itu menyebutkan investasi miras diperbolehkan di daerah tertentu, mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Segera Login ke www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x