Sidang Perdana Habib Rizieq Alami Penundaan, Kuasa Hukum HRS Ungkap Alasannya: karena Masalah Internet

- 16 Maret 2021, 17:37 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab ditunda karena gangguan internet
Sidang Habib Rizieq Shihab ditunda karena gangguan internet /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan kemungkinan agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021 yang akan datang.

Majelis hakim juga, dikatakan Alamsyah, meminta di agenda sidang selanjutnya itu terdakwa Habib Rizieq agar bisa dihadirkan.

Sidang perdana Habib Rizieq ini terkait dengan kasus pelanggaran regulasi kekarantinaan kesehatan yang dilakukannya.

Dalam kasus yang menyangkutnya, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH) juncto (jo) Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 7 Manfaat Kayu Manis, Mampu Lawan Infeksi hingga Bantu Lindungi Tubuh dari Kanker

Sebelumnya, pihak keamanan sendiri sudah mencoba membubarkan simpatisan Habib Rizieq tersebut.

Adapun alasan pembubaran itu lantaran dikhawatirkan terjadi kerumunan yang akan menimbulkan penularan baru pandemi Covid-19.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

“Kita sudah sampaikan, sidang ini kan dilaksanakan secara virtual jadi ada baiknya untuk tidak datang (ke PN Jakarta Timur). Mengingat situasi juga lagi seperti ini. Meskipun begitu, kami tetap menyediakan pasukan gabungan dari TNI-Polri untuk melakukan pengamanan."

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Kemensos Melalui Eform BRI pada Link eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah