PR CIANJUR – Pendapat tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) datang dari Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni berpendapat lebih baik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi secara menyeluruh.
“Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut,” kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, MUI: Ada Kondisi Kebutuhan yang Mendesak
Ahmad Sahroni menyatakan polemik yang timbul di tengah masyarakat terkait penerapan UU ITE ini seringkali membuat kegaduhan.
Ahmad Sahroni memberikan saran bahwa ahli bahasa (Linguis) harus dilibatkan dalam proses perevisian ini nantinya.
“Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah,” ucap Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Mengalami Gejala Hipotermia? Jangan Panik, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Sabtu 20 Maret 2021, Sahroni menyatakan hal itu agar di kemudian hari tidak terjadi lagi pemidanaan seseorang menggunakan UU ITE. Khususnya, tentang pencemaran nama baik.
Artikel Rekomendasi