Revisi UU ITE Penting, Ahmad Sahroni: Harus Benar-benar Dikaji Kembali UU ITE Tersebut

- 20 Maret 2021, 20:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /DPR/ DPR

PR CIANJUR – Pendapat tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) datang dari Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni berpendapat lebih baik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik direvisi secara menyeluruh.

“Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut,” kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, MUI: Ada Kondisi Kebutuhan yang Mendesak

Ahmad Sahroni menyatakan polemik yang timbul di tengah masyarakat terkait penerapan UU ITE ini seringkali membuat kegaduhan.

Ahmad Sahroni memberikan saran bahwa ahli bahasa (Linguis) harus dilibatkan dalam proses perevisian ini nantinya.

“Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah,” ucap Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Mengalami Gejala Hipotermia? Jangan Panik, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Sabtu 20 Maret 2021, Sahroni menyatakan hal itu agar di kemudian hari tidak terjadi lagi pemidanaan seseorang menggunakan UU ITE. Khususnya, tentang pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x