Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan, MUI: Ada Kondisi Kebutuhan yang Mendesak

- 20 Maret 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN

PR CIANJUR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi di bulan puasa tidak membatalkan ibadah menahan lapar dan haus tersebut.

Berdasarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa, hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

Selain itu, MUI juga mensahkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. 

Baca Juga: Mengalami Gejala Hipotermia? Jangan Panik, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Berdasarkan fatwa tersebut, meskipun vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram, namun, MUI menghukumi mubah vaksin tersebut. Keharamannya terletak pada proses pembuatan vaksin yang mengandung unsur triospin dari pankreas hewan babi.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari MUI, Sabtu 20 Maret 2021, hukum mubah vaksin AstraZeneca ini karena digunakan untuk keadaan darurat pandemi Covid-19.

Melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, lembaga ulama di Indonesia itu menyampaikan ada lima hal yang menjadikan vaksin Covid-19 AstraZeneca dihukumi mubah.

Pertama, dari sisi Keislaman, ada hal mendesak (darurat) yang membuat sebuah obat bisa digunakan meski hukum asalnya adalah haram.

Baca Juga: 7 Tips Perawatan Kulit yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah dan Mengatasi Kerutan di Wajah

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x