Suap sebesar Rp1,28 miliar diberikan oleh Harry Van Sidabukke yang diketahui berprofesi sebagai konsultan hukum.
Dana tersebut diberikan Harry kepada Juliari, Adi dan Matheus karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonagan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 dengan jumlah paket 1.519.256.
Sedangkan dana Rp1,95 miliar yang berasal dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, ditujukan pula pada Juliari, Adi, Dan Matheus.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 8 Cara Mudah untuk Cegah dan Hilangkan Debu di Ruangan
Uang tersebut diberikan karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perbuatannya tersebut.***
Artikel Rekomendasi