PR CIANJUR – Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia akhirnya resmi melarang mudik lebaran di tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pelarangan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, dan masyarakat keseluruhan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Secara Offline, Ribuan Aparat Keamanan Diturunkan
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Seluruh kementerian dan lembaga negara terkait akan berkoordinasi mengenai hal ini.
Larangan mudik lebaran ini berlaku juga sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Jadi, benar-benar pemerintah tidak mengizinkan masyarakat Indonesia melakukan pergerakan secara masif di masa liburan Idulfitri 1442 Hijriah.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir Effendy.
Artikel Rekomendasi