Resmi! Pemerintah Akhirnya Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

- 26 Maret 2021, 18:01 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /Tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

“Imbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” ucap Muhadjir Effendy dikutip dari Antara.

“Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu diatur Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir Effendy.

Masih Muhadjir Effendy, dirinya menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggung jawab juga atas pergerakan lintas batas orang-orang di musim libur Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Kenali 7 Tanda dan Gejala Akibat Kekurangan Vitamin B12

“Itukan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tentang aturan itu,” kata Muhadjir Effendy.

Di samping pergerakan manusia, pergerakan barang akan dipermudah. Hal ini karena akan turunnya angka orang mudik tahun 2021 secara signifikan.

“Tidak ada pembatasan, dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu diperbolehkan,” ucap Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x