Resmi! Pemerintah Akhirnya Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

- 26 Maret 2021, 18:01 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /Tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

PR CIANJUR  Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia akhirnya resmi melarang mudik lebaran di tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pelarangan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, dan masyarakat keseluruhan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Digelar Secara Offline, Ribuan Aparat Keamanan Diturunkan

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Seluruh kementerian dan lembaga negara terkait akan berkoordinasi mengenai hal ini.

Larangan mudik lebaran ini berlaku juga sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Jadi, benar-benar pemerintah tidak mengizinkan masyarakat Indonesia melakukan pergerakan secara masif di masa liburan Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sudah Salurkan BST dalam Tiga Tahapan, Dirut PT Pos : Kita Harapkan Dapat Perkuat Daya Beli Masyarakat

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir Effendy.

“Imbauan supaya tidak bepergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” ucap Muhadjir Effendy dikutip dari Antara.

“Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu diatur Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir Effendy.

Masih Muhadjir Effendy, dirinya menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggung jawab juga atas pergerakan lintas batas orang-orang di musim libur Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Kenali 7 Tanda dan Gejala Akibat Kekurangan Vitamin B12

“Itukan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tentang aturan itu,” kata Muhadjir Effendy.

Di samping pergerakan manusia, pergerakan barang akan dipermudah. Hal ini karena akan turunnya angka orang mudik tahun 2021 secara signifikan.

“Tidak ada pembatasan, dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu diperbolehkan,” ucap Muhadjir Effendy.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x