Terkait Protokol Kesehatan, PN Jakarta Timur Batasi Jumlah Kuasa Hukum Rizieq Shihab yang Masuk Ruang Sidang

- 26 Maret 2021, 18:19 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

 

PR CIANJUR Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan pembatasan jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam persidangan.

Jalannya sidang lanjutan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab berlangsung Jumat, 26 Maret 2021 di PN Jakarta Timur.

Di luar ruang persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang berjaga untuk menjaga jalannya persidangan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Akhirnya Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Jumat 26 Maret 2021, awal pertegangan ini adalah ketika PN Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang masuk ke ruang persidangan.

“Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar,” kata petugas PN Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum yang tidak bisa masuk ke dalam ruang tempat jalannya persidangan, tetap bersikeras ingin masuk ke dalam.

Situasi dorong-mendorong sempat terjadi antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang berada di luar ruangan dengan aparat keamanan. Namun, situasi berangur normal kembali.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x