Di antaranya adalah kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Dikabarkan bahwa diamankan pula 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sebagai informasi, alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal itu memiliki efek merusak yang besar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” terang Pung Nugroho.***
Artikel Rekomendasi