Terkait Larangan Mudik pada Lebaran 2021, Polisi Akan Beri Tindakan Tegas bagi Pemudik

- 8 April 2021, 07:34 WIB
Foto: Ilustrasi pemudik.
Foto: Ilustrasi pemudik. /Gisela R//PMJ News

PR CIANJUR - Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah mengambil langkah melarang warga untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021 ini.

Atas larangan mudik pada Lebaran 2021 ini oleh pemerintah, Polri menyatakan akan lakukan tindakan tegas pada momen Lebaran nanti.

Pada warga yang nekat untuk mudk Lebaran, polisi akan lakukan tindakan tegas pada yang kedapatan melakukannya.

Baca Juga: Selamatkan Anak Kelas 5 SD yang Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Kejadian

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Menurutnya pihak kepolisian tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan pada pemudik.

Namun kepolisian pun akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.

Baca Juga: 4 Jenis Teh dengan Cara Membuatnya yang dapat Membuat Kualitas Tidur Menjadi Lebih Baik

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, Rabu 7 April 2021.

Tindakan tegas putar balik ini menurut Rudy ada pengecualian bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak.

Juga tak berlaku bagi warga dengan keperluan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas resmi dari intansi terkait.

Baca Juga: Dalam Rangka Kerja Sama Atasi Covid-19, Menlu Inggris Dominic Raab Temui Menkes Budi Gunadi

"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," ujarnya dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News.

Kemudian terkait dengan tindakan putar balik arah bagi pemudik, polisi akan melakukan beberapa pengecekan.

Di antaranya adalah pengecekan dokumen terkait kendaraan, baik itu roda empat ataupun troda dua.

Baca Juga: Apresiasi Kaesang hingga Raffi Ahmad Jadi Pimpinan Klub Liga 2, Iwan Bule: Berharap Muncul Lagi Sosok Baru

Selanjutnya yang akan dilakukan polisi pada tindakan tersebut adalah memeriksa surat tugas.

Pengekatan yang disiapkan oleh Korlantas Polri untuk mendukung larangan mudik Lebaran tersebut adalah sebanyak 333 titik penyekatan.

Diketahui bahwa 333 titik penyekatan tersebut akan tersebut dari wilayah Bali hingga Lampung.

Titik penyekatan atau check point tersebut juga terdapat di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten juga di sejumlah ruas jalan tol dan arteri.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x