Siapkan Skenario Pemberian Vaksin Covid-19 Saat Ramadhan, Kemenkes: Alternatif pada Malam Hari

- 10 April 2021, 17:11 WIB
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.
Juru bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. /Twitter/@BNPB_Indonesia.

PR CIANJUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan tengah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan.

Skenario pemberian vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Siti Nadia mengatakan program pemberian vaksin Covid-19 ini akan dimulai pada pekan depan.

Baca Juga: Harus Diketahui 6 Manfaat bagi Kesehatan dengan Mengonsumsi Susu Kayu Manis

"Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan," kata Siti Nadia dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April 2021 sebanyak 100.000 sampai 500.000 vaksinasi per harinya.

Sementara itu, pada bulan Mei-Juni 2021, pemerintah menargetkan mencapai dua kali lipat atau bahkan maksimal 1 juta untuk proses vaksinasi per harinya.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Salat Tarawih Berjemaah-Buka Bersama, Bupati: Kuota yang Hadir tak Lebih dari 50 Persen

Diberitakan sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," katanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penyekapan oleh Desirre, Polda Metro Tengah Usut Kasus Ibunda Bams Samsons Tersebut

Kata dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

Sebagai informasi, injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar dia menegaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x