PR CIANJUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan tengah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Skenario pemberian vaksin Covid-19 pada bulan Ramadhan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Siti Nadia mengatakan program pemberian vaksin Covid-19 ini akan dimulai pada pekan depan.
Baca Juga: Harus Diketahui 6 Manfaat bagi Kesehatan dengan Mengonsumsi Susu Kayu Manis
"Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan," kata Siti Nadia dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April 2021 sebanyak 100.000 sampai 500.000 vaksinasi per harinya.
Sementara itu, pada bulan Mei-Juni 2021, pemerintah menargetkan mencapai dua kali lipat atau bahkan maksimal 1 juta untuk proses vaksinasi per harinya.
Diberitakan sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," katanya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyekapan oleh Desirre, Polda Metro Tengah Usut Kasus Ibunda Bams Samsons Tersebut
Kata dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.
Sebagai informasi, injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar dia menegaskan.***
Artikel Rekomendasi