JENDELA CIANJUR - Kembali meningginya angka Covid-19 di Indonesia membuat beberapa peraturan berubah. Salahsatunya di Gedung DPR RI yang membatasi dan wajib menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif di pintu masuk.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen, khususnya terkait anggota dan staf DPR terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tamu yang datang ke DPR wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu juga. Itu menjadi protokol tetap (protap) DPR," jelas Indra dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Senin 7 Februari 2022.
Selain itu, pihaknya pun bakal membatasi kehadiran tamu yang hadir di DPR sehingga yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak.
Dia mencontohkan, tamu yang diizinkan masuk adalah mitra kerja DPR yang akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kami akan membatasi, semua tamu akan di cek urgensi kehadirannya di DPR," tegasnya.
Selain itu menurut Indra, Tenaga Ahli (TA) dan staf anggota DPR dilarang untuk mendampingi anggota DPR di ruang-ruang rapat. Hal itu menurut dia dalam rangka untuk mengurangi jumlah kehadiran dalam ruang rapat yang dibatasi hanya 30 persen.
Artikel Rekomendasi