Angka Covid-19 Meninggi, Kunjungan ke Komplek DPR RI Dibatasi dan Wajib Tunjukan Antigen

- 7 Februari 2022, 13:12 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar /

JENDELA CIANJUR - Kembali meningginya angka Covid-19 di Indonesia membuat beberapa peraturan berubah. Salahsatunya di Gedung DPR RI yang membatasi dan wajib menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif di pintu masuk.

Baca Juga: Waspada! Tiga Pekan ke Depan Indonesia Diprediksi Alami Lonjakan Kasus Covid 19, Ini yang Harus Dilakukan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen, khususnya terkait anggota dan staf DPR terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tamu yang datang ke DPR wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu juga. Itu menjadi protokol tetap (protap) DPR," jelas Indra dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Senin 7 Februari 2022.

Selain itu, pihaknya pun bakal membatasi kehadiran tamu yang hadir di DPR sehingga yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak.

Baca Juga: Personel Persib Bandung yang Terpapar Virus Covid-19 Omicron Bertambah Jadi 27 Orang, Langsung Karantina!

Dia mencontohkan, tamu yang diizinkan masuk adalah mitra kerja DPR yang akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami akan membatasi, semua tamu akan di cek urgensi kehadirannya di DPR," tegasnya.

Selain itu menurut Indra, Tenaga Ahli (TA) dan staf anggota DPR dilarang untuk mendampingi anggota DPR di ruang-ruang rapat. Hal itu menurut dia dalam rangka untuk mengurangi jumlah kehadiran dalam ruang rapat yang dibatasi hanya 30 persen.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini