Hadapi Kartel Minyak Goreng yang Sengsarakan Rakyat, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Gabungan

- 8 Februari 2022, 08:49 WIB
Drum minyak goreng curah yang kosong milik Hj. Iin Ridwan berjajar di Pasar Banjar, Senin 7 Februari 2022.*
Drum minyak goreng curah yang kosong milik Hj. Iin Ridwan berjajar di Pasar Banjar, Senin 7 Februari 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

JENDELA CIANJUR - Sempat langka dan harganya meroket mengenai minyak goreng pemerintah pun mengambil sikap. Bahkan bila perlu diminta membentuk tim gabungan yang bakal menghadapi kartel minyak goreng.

"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas," terang Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Emak-Emak Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka, Peneliti: Solusinya Fokus dari Hulu

Mulyanto pun menegaskan sudah sepantasnya pemerintah bersikap tegas dan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produsi dan distribusi minyak goreng. Dengan perbuatan tersebut dikatakan Mulyanto sudah termasuk menyengsarakan rakyat.

"Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO (Domestic Market Obligation)," tegas Mulyanto.

Dugaan adanya kartel, Mulyanto mengungkapkan lantaran berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

Bahkan bila perlu, ujar dia, dapat pula untuk dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

Baca Juga: Sidak, Bupati Cianjur Herman Masih Temukan Kelangkaan Minyak Goreng di Minimarket

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x