JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda pembacaan vonis kepada terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Penundaan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis terpapar virus Covid-19.
Azis Syamsuddin seharusnya dijadwalkan sidang putusan dalam kasus suap penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah, Senin 14 Februari 2022.
Salahsatu hakim Anggota Fahzal Hendri menuturkan penundaan tersebut karena Hakim Ketua terpapar Covid-19 saat pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Rencana kita hari ini sidang putusan. Tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar Covid-19. Jadi sakit,” ungkap Fahzal di PN Jakarta Pusat, Senin 14 Februari 2022.
Pihaknya pun berusaha menghubungi hakim lainnya untuk bisa menggantikan Muhammad Damis. “Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari. Sepertinya, Beliau terpapar Covid," tanbah Fahzal.
Dari hasil koordinasi dan komunikasi serta kesepakatan majelis hakim akhirnya sidang pembacaan vonis ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis 17 Februari 2022.
"Supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah mudah-mudahan," tambahnya.
Artikel Rekomendasi