Tanggapi Vonis Herry Setiawan, Ustadz Hilmi Firdausi : Semoga JPU Ajukan Banding, Jatuhi Pidana Hukuman Mati!

- 15 Februari 2022, 17:34 WIB
Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” terangnya.

Baca Juga: Motif Koboi Ancam Kuli Bangunan Pakai Pistol, Gara-gara Terganggu Suara Renovasi Saat Zoom Meeting

Dedi pun menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah memutus vonis tersebut. “Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” katanya.

Tak hanya soal vonis, Dedi pun memikirkan masa depan para korban yang berharap ada keadilan. Mereka ditambahkan Dedi, harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.

“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Diakui Dedi, dirinya sebelumnya telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Bahkan beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini