PENTING, Ini Peraturan Baru Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

- 16 Februari 2022, 19:05 WIB
Suasana Bandara Soekarno Hatta.
Suasana Bandara Soekarno Hatta. /Kemenparekraf/

 

 

JENDELA CIANJUR - Kali ini ada beberapa peraturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) terutama dimasa Covid-19 seperti ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Baca Juga: Demi MotoGP 2022 Mandalika, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Surabaya - Lombok

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian Suharyanto yang tertuang dalam SE, Rabu 16 Februari 2022.

Di bawah ini aturan PPLN yang berstatus WNI dan WNA bisa masuk ke wilayah Indonesia:

-Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;


2. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Baca Juga: PSSI Resmi Terbitkan SK 36 Klub Sepak Bola Cianjur


3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:


1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Herry Wirawan 'Hanya' Dipenjara Seumur Hidup, LPSK : Itu Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual


Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah