Herry Wirawan 'Hanya' Dipenjara Seumur Hidup, LPSK : Itu Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual

- 16 Februari 2022, 17:42 WIB
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

JENDELA CIANJUR - Hukuman seumur hidup yang divoniskan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati menuai banyak komentar tak setuju.

Banyak masyarakat dan tokoh yang menilai jika hukuman seumur hidup terlalu ringan untuk kesalahannya yang sangat besar. Pihak keluarga pun tidak menerima keputusan hakim. 

Baik pihak keluarga maupun masyarakat umum dan sejumlah tokoh menilai, seharusnya Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Mengharukan, Jessica Iskandar dan El Barack Positif Covid 19 Dirawat Satu Ruangan

Apalagi, ada kemungkinan bahwa Herry Wirawan bisa mengulangi aksi bejatnya setelah ia keluar dari penjara kelak.

Namun, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas Herry Wirawan merupakan pidana terberat untuk kasus kekerasan seksual.

"LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Livia Intania di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022, seperti dilansir Jendela Cianjur dari Antara.

Baca Juga: Pulihkan EKonomi Indonesia, Sri Mulyani Habiskan 49,5 Miliar dolar AS Untuk Bangkitkan Ekonomi Pasca Covid-19

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x