JENDELA CIANJUR - Aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disitanya aset tersebut secara paksa berkenaan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Berbagai aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: PENTING, Ini Peraturan Baru Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bagi WNI dan WNA
Dibeberkan Ali Fikri, beberapa aset yang disita antaralain berupa tanah dan bangunan. Menurutnya, lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," tegasnya
Status tersangka terkait dugaan TPPU ini adalah pengembangan dari kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Angin.
Baca Juga: Demi MotoGP 2022 Mandalika, Garuda Indonesia Buka Penerbangan Surabaya - Lombok
Di kasus suap, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Uang itu harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Artikel Rekomendasi