Berkas Edy Mulyadi Sudah Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidik Tunggu Hasil dari Jaksa

- 17 Februari 2022, 09:46 WIB
Berkas Edy Mulyadi sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
Berkas Edy Mulyadi sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung. /(Foto: PMJ News/Polri TV)/

JENDELA CIANJUR - Berkas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap atau P21. Bareskrim langsung melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Puluhan Perajin Tahu Tempe di Cianjur Ancam Mogok Produksi, Munawar Gojali : Bentuk Protes Harga Kedelai Naik

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pelimpahan tersebut. "Berkas perkara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1," ujar Ahmad Ramadhan dikutip Jendela Cianjur, Kamis 17 Februari 2022.

Ditambahkan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara Edy Mulyadi diserahkan pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Selanjutnya, penyidik tengah menunggu verifikasi berkas oleh jaksa untuk mengetahui apakah layak dibawa ke pengadilan atau tidaknya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Tinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan PTM Hanya 50 Persen

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Dalam hal ini, Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Edy juga dijerat Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x