Kasus Covid-19 Kembali Tinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan PTM Hanya 50 Persen

- 17 Februari 2022, 08:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /YouTube Anies Baswedan

JENDELA CIANJUR - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta kini dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Hal ini menyusul kembali tinggi jumlah kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Jakarta yang paling tinggi.

Baca Juga: Sekolah Menggelar PTM di Cianjur, Siap Siap Kena Sangsi

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga salahsatunya mengatur tentang PTM 50 persen.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies di Jakarta, dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Kamis 17 Februari 2022.

Mengenai PTM ini, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Harian Tinggi, Pemkab Bekasi Putuskan Tidak Ada PTM Mulai Senin 14 Februari

Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x