Sebelum 15 April, Presiden Jokowi Wajib Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara

- 20 Februari 2022, 17:24 WIB
Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat sebelum 15 April 2022 mendatang.
Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat sebelum 15 April 2022 mendatang. /Dok. Biro Pers Kepresidenan/


JENDELA CIANJUR - Presiden Joko Widodo diwajibkan untuk segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat sebelum 15 April 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Baca Juga: Menakar Kemampuan Komunikasi Politik Puan Maharani Jelang 2024, Ini Kata Pengamat Politik : Jauh Dari Rakyat!

Dalam aturan Undang-Undang tersebut, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," seperti bunyi dalam pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Presiden pun memiliki kewenangan untuk mencopot Kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Serahkan Daftar Nama Anggota KPU dan Bawaslu ke Presiden Joko Widodo

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini