Satgas Pangan Terus Bergerak Amankan Minyak Goreng, Polisi: Ancaman Bagi Penimbun 5 Tahun Penjara!

- 20 Februari 2022, 12:45 WIB
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak /Humas Polda NTB/


JENDELA CIANJUR - Sulitnya mencari minyak goreng dipasaran. Bahkan minyak goreng kemasan yang biasa dijual di minimarket-minimarket sudah beberapa waktu hilang dan sulit ditemukan. Para pelaku pun akan dijerat undang-undang dan ancaman penjara oleh pihak kepolisian maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Ditimbun, Apindo Sumut Minta PT SIMP Segera Gelontorkan Minyak Goreng yang Disimpan di Gudang

Rupanya ada beberapa pengusaha yang sengaja menimbun minyak goreng hingga 1 juta kilogram. Penimbunan tersebut dibongkar oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditemukan di salah satu gudang di Deli Serdang, Sumut.

"Kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang," beber Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksan dikatakan Naslindo, petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan dari atasannya. Untuk itu, ia menyerahkan dugaan penimbunan ini kepada kepolisian.

Terkait dengan penemuan penimbunan minyak goreng tersebut, Polri mendorong agar temuan tersebut segera didistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Jendela Cianjur, Minggu 20 Februari 2022.

Ahmad Ramadhan mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng segera melakukan pendistribusian sesuai mekanisme pasar yang ditetapkan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Janji Bakal Periksa Beberapa Gubernur dan Anak Pejabat yang KKN!

Jika tidak, nantinya pelaku penimbunan bisa disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x