WAJIB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Toa Masjid dan Mushala

- 21 Februari 2022, 21:17 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Peraturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala
Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Peraturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala /Kemenag.go.id/Fadhlillah Hafizhan M /

JENDELA CIANJUR - Kali ini Kementerian Agama dibawah komando Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid maupun mushola.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Baca Juga: Menag Atur Toa Masjid , Netizen : Seumur-Umur Baru Sekarang Ada Menag Ngatur Toa

Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.

"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut pada keterangan resminya di Jakarta, Senin 21 Februari 2021. 

Baca Juga: Jawa Barat Paling Tinggi, Kasus Harian Covid-19 Indonesia Bertambah Lebih dari 34 Ribu

Surat edaran itu ditegaskan Yaqut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. 

"Sebagai tembusan, edaran ini juga telah ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia," tegas Yaqut. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini