Menag Atur Toa Masjid , Netizen : Seumur-Umur Baru Sekarang Ada Menag Ngatur Toa

- 21 Februari 2022, 20:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. /Dok. Humas Kementerian Agama./

JENDELA CIANJUR - Menag (Menteri Agama) menjadi salah satu trending Twitter, setelah membuat kebijakan yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) masjid.

Akibat aturan baru terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dinyinyir netizen.

Banyak netizen yang mempertanyakan aturan tersebut karena bagi mereka ini kali pertama seorang menag mengatur masalah toa masjid.

Baca Juga: Operasi Pasar, Kemendag Gelontorkan Minyak Goreng 10 Ton di Surabaya

Akun @UmarHasibu***** berkomentar, "Sejak Indonesia merdeka, baru kali ini toa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag."

Akun @rhei***** juga mengatakan hal serupa, "Dari jaman orde lama dan orde baru, baru kali ini ada menag urusin suara toa masjid. Padahal semua pemeluk agama tidak ada yang protes, cuman satu dua biji. Itu juga muncul jaman orde reformasi."

Akun @nura***** memuat cuitan, "Seumur-umur, baru sekarang ada menag ngatur toa masjid."

Lantas, bagaimana sebetulnya detail aturan pengeras suara alias toa masjid dan mushola tersebut?

Baca Juga: Jawa Barat Paling Tinggi, Kasus Harian Covid-19 Indonesia Bertambah Lebih dari 34 Ribu

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x