Panglima Santri Jabar: Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh! Umat Islam Sedang Siap-siap Hadapi Ramadhan

- 24 Februari 2022, 11:40 WIB
Panglima Santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Panglima Santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Dokumen Uu

JENDELA CIANJUR----Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.

Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Uu mengatakan, Surat Edaran tentang adzan itu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sehingga memicu kegaduhan. Karena, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Desak Bareskrim Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Ungkap Oknum-oknum yang Bermain!

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," ujar Uu, Kamis (24/2).

Menurut Uu, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," kata Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," imbuhnya.

Baca Juga: Ibaratkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Menag Yaqut Bakal Dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Uu.

Baca Juga: Menag Upamakan Adzan Dengan Gonggongan Binatang, Panglima Santri Jabar Bereaksi!

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya.

Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Uu.

Baca Juga: Tagar TangkapYaqut Trending Twitter, Netizen : Ahok dan Ferdinand juga Ditahan

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

"Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," katanya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

Editor: Arlad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah