Setelah Viral, Kemenag Bantah Maksud Yaqut Cholill Sandingkan Adzan Dengan Gonggongan Binatang

- 24 Februari 2022, 21:38 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Tangkapan layar instagram @gusyaqut

JENDELA CIANJUR – Setelah viral dan ramai diperbincangkan mengenai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menyandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

Akhirnya Kementrian Agama membantah dan menyatakan bahwa maksud Yaqut tidak ada sama sekali menyandingkan hal tersebut. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Polemik Menag, Ustadz Adi Hidayat Sarankan pejabat Jangan Urusi Level Kecil, Tapi Bereskan Masalah Lebih Besar

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib.

Thobib beralasan, ketika disinggung wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Pada kesempatan itu dikatakannya, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Untuk itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Sandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Binatang, Menag Yaqut Diharamkan Injak Ranah Minang

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," ujarnya memberikan alasan.

Ditegaskan Thobib, Menag tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini