Penundaan Pemilu 2024, Yusri Ihza Mahendra: Potensial Timbulkan Konflik Politik Tinggi, Berbenturan Dengan UUD

- 27 Februari 2022, 07:55 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

JENDELA CIANJUR - Ahli Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan mengenai usulan Penundaan Pemilu 2024 tidak ada lembaga yang berwenang melakukan itu.

Hal ini seiring munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, ini Kata Mantan Presiden PKS, Sohibul Iman : Kemunduran Bagi Demokrasi Indonesia

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?” tanyanya heran dalam keterangan tertulis yang diterima Jendela Cianjur, Minggu 27 Februari 2022.

Dikatakan Yusril, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan sedemikian rupa. Hal ini berpengaruh kepada banyak hal, Yusril mencontohkan karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.

 

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?” beber Yusril.

Baca Juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Setuju Penundaan Pemilu 2024 yang Digagas Cak Imin, Alasannya Ada 5 Point!


Menurut Yusri, apabila hanya asal tunda pemilu kemudian asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka besar kemungkinan akan ada timbul krisis legitimasi. Tak hanya itu, akan muncul juga krisis kepercayaan kepada lembaga negara.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x