Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Sebelum Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan tersebut.
Namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya karena lokasi saat kejadian bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ketika itu Roy menilai Menag Yaqut kuat diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Artikel Rekomendasi