Wacana Penundaan Pemilu 2024, Titi Anggraini : Sudah Muncul Sejak 2021, Ini Pelanggaran Konstitusi

- 6 Maret 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi wacana penundaan pemilu 2024.
Ilustrasi wacana penundaan pemilu 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

JENDELA CIANJUR - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus bergulir. 

Kondisi ini membuat Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini angkat bicara.

Titi Anggraini menegaskan, upaya menunda Pemilu 2024 merupakan pelanggaran terhadap asas kedaulatan rakyat, bahkan konstitusi.

Baca Juga: Didukung AMPI Berpasangan dengan Airlangga, Ridwan Kamil: Namanya Aspirasi Tak Bisa Dihalangi!

Dilansir Jendela Cianjur dari Antara, Minggu, 6 Maret 2022, Titi menegaskan bahwa kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas yang menjadi dasar terbentuknya konstitusi.

Dengan demikian, menurut dia, pelanggaran terhadap asas itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara UUD 1945.

Menurut Titi, upaya menunda pemilu karena alasan yang tidak lazim, tidak logis, dan tidak ada presedennya yaitu untuk stabilitas ekonomi merupakan upaya melemahkan asas kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Milenial Teman Sandi Deklarasi Sandiaga Uno Capres 2024, Begini Kata Pengamat

“(Pemilu yang tertunda, Red.) membuat daulat rakyat tidak bisa teraplikasikan,” kata Titi.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x