Wacana Penundaan Pemilu 2024, Titi Anggraini : Sudah Muncul Sejak 2021, Ini Pelanggaran Konstitusi

- 6 Maret 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi wacana penundaan pemilu 2024.
Ilustrasi wacana penundaan pemilu 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Ia lanjut menyampaikan upaya menunda Pemilu 2024 juga melanggar kewajiban menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala atau periodik sebagaimana telah diperintahkan oleh aturan konstitusi.

“Di Pasal 22E ayat 1 telah disebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) setiap 5 tahun sekali. Kewajiban menyelenggarakan pemilu secara berkala jelas-jelas dilanggar oleh narasi penundaan pemilu ini,” kata dia.

Baca Juga: Lirik Lagu OST Twenty Five Twenty One, Stardust Love Song - Jihyo TWICE, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Terakhir, Titi menyampaikan upaya menunda Pemilu 2024 merupakan alasan menerabas atau melanggar pembatasan masa jabatan yang telah diatur dalam UUD 1945.

“Konstitusi memang bisa diganti, bisa diamendemen. Tetapi, semangat konstitusionalisme berdemokrasi merupakan komitmen bernegara kita,” terang Titi.

Ia mengingatkan para elite politik bahwa konstitusi negara UUD 1945 bukan sekadar pasal-pasal yang dapat diganti sesuai kebutuhan, karena pasal-pasal itu merupakan komitmen bersama untuk membatasi kekuasaan pemerintah.

Baca Juga: Diplomat Rusia Ada yang Diserang, Moskow Minta Otoritas di Estonia, Latvia dan Lithuania Lindungi Kedubes

Kekuasaan pemerintah, ia menambahkan, hanya dapat dibatasi melalui penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala/periodik serta pembatasan masa jabatan presiden.

Dalam acara diskusi yang sama, Titi menyampaikan beberapa elite politik telah berupaya memunculkan wacana tunda pemilu sejak pertengahan 2021.

Namun, upaya itu kemudian redup karena wacana tersebut tidak terlalu ditanggapi publik.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x