Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara : Tak Perlu PCR, Khusus Bagi Orang yang Penuhi Syarat Ini

- 7 Maret 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi perjalanan darat. Ini aturan terbaru untuk perjalanan darat, laut, udara.
Ilustrasi perjalanan darat. Ini aturan terbaru untuk perjalanan darat, laut, udara. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

JENDELA CIANJUR - Pemerintah merilis aturan baru terkait perjalanan darat, laut, dan udara, menjelang transisi menuju aktivitas normal.

Berdasarkan aturan batu itu, kini pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Besok, PT KAI Akan Uji Coba Jalur Garut Cibatu Secara Gratis, Catat Jadwalnya!

Luhut mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Hapuskan PCR dan Karantina, Kemenag RI : Indonesia Kapan?

Hal yang juga tak kalah menggembirakan bahwa segera seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat berlangsung dengan dihadiri penonton.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x