KPK Eksekusi Vonis Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Ditambah 1 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

- 8 Maret 2022, 12:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi vonis 1 tahun penjara kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Eksekusi tersebut terkait kasus suap kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Mabes Polri, Doni Salmanan Mempercayakan Kasusnya Sepenuhnya Kepada Penyidik

Wawan yang kini mendekam di Lapas Khusus Koruptor Sukamiskin ini dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," tegas Ali.

Dalam perkara tersebut Wawan pun tidak dilakukab pengurangan masa tahanan karena Wawan masih mendekam didalam tahanan.

"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," terangnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru Panglima TNI Jenderal Andika : Hukuman Disiplin Tidak Lagi Disatuan, Semua Ditangani POM TNI!

Tak hanya itu, Wawan pun diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini