Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Wagub DKI Sebut Karena Situasi Berangsur Jadi Endemik

- 8 Maret 2022, 20:29 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram @arizapatria/

JENDELA CIANJUR-----Kebijakan baru perjalanan domestik tanpa tes antigen- PCR, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menilai, hal itu ditetapkan karena situasi pandemi saat ini sudah berangsur menjadi endemik COVID-19.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, bahkan beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Riza mengatakan, pihaknya akan menaati kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestik.

Baca Juga: Suaminya Diperiksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Dinan Fajrina : Dibalik Kesulitan Ada Kemudaha

"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.

Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: TKW Asal Cianjur Hilang Kontak Selama 3 Tahun, Begini Penjelasan Divisi Hukum DPC Astakira Cianjur Samsa

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Luhut mengatakan, hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3).

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x