Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Wagub DKI Sebut Karena Situasi Berangsur Jadi Endemik

- 8 Maret 2022, 20:29 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram @arizapatria/

Baca Juga: Penaatan Jalan Bypass BIL Mandalika Tuntas 12 Maret Ini, Kualitasnya Terjamin?

Aditia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita.

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini