KPK Sebut Korupsi sebagai Extraordinary Crime, Kecewa MA Pangkas Hukuman Penjara Edhy Prabowo?

- 10 Maret 2022, 10:45 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

JENDELA CIANJUR----Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memangkas hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara, memperoleh tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyinggung soal hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime terkait pengurangan hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Profil Lengkap Kepala IKN Bambang Susantono, Pernah Se-Almamater dengan Ridwan Kamil

Menurut Ali Fikri, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Fikri menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.

Ia menyebutkan salah satu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.

Baca Juga: Wisata Lereng Gunung Merapi Ditutup Sementara Karena Ada Awan Panas, Wisatawan Harus Hati-hati!

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," papar Ali.

Namun, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," katanya.

Baca Juga: Jokowi Hari Ini Lantik Sosok Ini Sebagai Kepala Otorita IKN, Bukan Ridwan Kamil?

Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x