DUH, Gara-gara Pukul Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, Seorang Mahasiswa Papua Ditetapkan Tersangka!

- 12 Maret 2022, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan resminya, pada Jumat, 11 Maret 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan resminya, pada Jumat, 11 Maret 2022 /

 

JENDELA CIANJUR - Polda Metro Jaya menetapkan seorang mahasiswa Papua berinisial AW sebagai tersangka. AW ditetapkan tersangka karena kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Kejadian pemukulan tersebut ketika unjuk rasa mahasiswa Papua di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat 11 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Lawan Persib Bandung, Madura United Akan Total Untuk Pertahankan Poin Agar Tidak Terkejar Persipura


"Benar (satu mahasiswa) jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 12 Maret 2022.

Dikatakan Zulpan, penetapan tersangka tersebut setekah penyidik mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan AW sebagai tersangka. Diketahui, AW dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak pemekaran wilayah Papua menjadi enam bagian.

Baca Juga: Fantastis! Layanan Jet Pribadi Bandara Soekarno Hatta Capai 523 Penerbangan dengan 2.584 Penumpang

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x