Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Selesai Sebelum Mei, Khawatir Aturan Baru Terlanjur Berlaku

- 16 Maret 2022, 15:51 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

JENDELA CIANJUR----Kementrian Ketenagakerjaan terus mempercepat proses revisi dari aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pihaknya menargetkan revisi dari aturan JHT dapat diselesaikan sebelum Mei 2022, ketika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT seharusnya mulai.

"Proses sudah kita lalui, saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat. Karena kalau sebelum berakhirnya batas waktu, maka Permenaker 2/2022 itu berlaku ini diharapkan sudah selesai," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

"Semakin cepat semakin baik," tambah Ida.

Menurut Ida, revisi dari Permenaker itu ditargetkan selesai sebelum Mei 2022 karena jika tidak diselesaikan sebelum periode itu maka aturan JHT tersebut akan berlaku.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022 dan berdasarkan Pasal 15 di dalamnya, aturan JHT itu akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022.

"Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," katanya.

Baca Juga: Enam Karyawan Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Proses revisi aturan itu sendiri mengikuti alur pembentukan peraturan perundang-undangan. Diawali dengan menyerap aspirasi kemudian melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mengembalikan ketentuan klaim JHT kembali seperti aturan terdahulu yaitu Permenaker 19 Tahun 2015.

Selain itu, kata dia, akan ditambahkan pula aturan yang menyempurnakan pemanfaatan JHT, salah satunya yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

Baca Juga: Ini Daftar Pembalap MotoGP Dunia yang Mengikuti Parade di Jakarta Ada Marc Marquez Hingga Fabio

Revisi itu dilakukan setelah pihak Kemnaker melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja dan buruh.

Aspirasi kemudian ditampung dan dijadikan pokok-pokok pikiran yang sudah disampaikan juga dalam rapat LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Tak Ada Jembatan Gantung, Warga di Dua Kecamatan Cianjur Ini Harus Bertaruh Nyawa Saat Beraktifitas

Halaman:

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x