Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

- 16 Maret 2022, 14:32 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

JENDELA CIANJUR - Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut dikembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," beber Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Diprotes Jokowi, Akhirnya Peraturan Pencairan JHT Dikembalikan Kesemula, Ida Fauziah Klaim Lebih Mempermudah!

Ditambahkan Ida Fauziyah, hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.

Pada konferensi pers itupun dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu.

Menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Baca Juga: Usai Viral, Presiden Arahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x