Joddy Supir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara Akibat Lalai

- 17 Maret 2022, 19:53 WIB
Tubagus Joddy minta maaf kepada Gala Sky saat persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Tubagus Joddy minta maaf kepada Gala Sky saat persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. /Instagram @tubagusjoddy/

JENDELA CIANJUR----Joddy Pramestya supir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dituntut hukuman tujuh tahun penjaea oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel ini, dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Menurut JPU Adi Prasetyo, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dicecar 25 Pertanyaan, Atta Halilintar Kembalikan Tas Branded Pemberian Doni Salmanan Seharga Rp 30 Juta

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis.

Menurut Adi, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga: WADUH, Pengakuan Mengejutkan, DJ Chantal Dewi Konsumsi Sabu-sabu Sudah 13 Tahun

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Baca Juga: DJ CD Ditangkap Narkoba, Dinar Candy Takut Terseret, Langsung Bereaksi Begini!

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.

Editor: Arlad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini