JENDELA CIANJUR – Crazy Rich asal Malang yang juga pemilik brand kosmetik MS Glow, Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan Gilang atas dugaan penipuan dan merek dagang.
Kabar pelaporan itu pun dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. “Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada masih kita selidiki," ungkap Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Namun disinggung lebih jauh mengenai detail kasus seperti siapa yang melaporkannya, Ramadhan enggan memaparkan lebih jauh.
Gilang yang juga pemiliki perusaaan otobus dengan label Juragan 99 tersebut dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Baca Juga: Terungkap! Doni Salmanan Glontorkan Uang ke Selebriti Jadi Modus Karena Ingin Heboh dan Terkenal
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelumnya, Gilang sempat menjadi kontroversi terkait kepemilikan pesawat jet yang diketahui bukan miliknya. "Itu pesawatnya bodong ya. Plat n990ms itu lagi ga ada di Indonesia. Lagi di Texas Amrik," sebut akun Twitter @ferdianshy, Senin, 14 Maret 2022.
Bahkan Pesawat jet milik RSSD POPERTIES LLC Texas Amerika Serikat tersebut diketahui mengudara di Amerika dengan jadwal penerbangan pada awal Maret 2022 untuk pelat N990MS. ***
Artikel Rekomendasi