Diduga Terima Gratifikasi, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya

- 23 Maret 2022, 18:51 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

 


JENDELA CIANJUR -  Diduga menerima gratifikasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 23 Maret 2022.

"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," beber Ketua bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022).

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tutup Pintu Damai Bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Lanjutkan Proses Hukum

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontrasS Andi M Rezaldy menerangkan pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti dalam laporan gratifikasi ini, salah satunya dokumen yang diperlukan.

"Untuk bukti berbagai dokumen kami bawa untuk menjadi bahan atau dasar laporan kami. Berbagai dokumen hukum sudah kami siapkan," ungkap Andi.

Sebagai informasi, laporan gratifikasi ini tidak hanya disampaikan pada Luhut Binsar Pandjaitan tetapi juga beberapa perusahaan-perusahaan tambang yang lain.

Sebelumnya, Luhut sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak khawatir akan adanya laporan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi. Menurut Jodi, Luhut sama sekali tak pernah memiliki bisnis di Papua.

Baca Juga: Direktur Lokataru dan Koordinator Kontras Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Luhut Binsar Pandjaitan

Adapun isu keterlibatan Luhut terkait bisnis tambang di Papua ini dimulai saat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah