JENDELA CIANJUR - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak akan mencabut laporan Direktur Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Luhut pun menutup pintu maaf dan menegaskan akan tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baiknya tersebut.
Baca Juga: Pekerja Migran Kerap Alami Masalah di Luar Negeri, Astakira : Intensifkan Pemberdayaan PMI Purna!
Hal ini ditegaskan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang. "Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” terang Juniver Girsang kepada waratwan Selasa 22 Maret 2022.
Diungkapkan Juniver, sejak awal pihaknya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun selalu menemui kebuntuan. Untuk itulah, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.
"Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tegas Juniver.
Saat itu dikatakan Juniver, kliennya yang sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu hadir untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati, mereka tidak hadir.
"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.
Artikel Rekomendasi