JENDELA CIANJUR - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Annas dijemput langsung di kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu 30 Maret 2022.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Dijemputnya Annas dikatakan Ali karena tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," tegas Ali.
Selanjutnya, kata dia, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.
Baca Juga: Gara-gara Kecelakaan di Sirkuit Pertamina Mandalika, Marc Marquez Absen di MotoGP Argentina 2022
Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 silam.
Artikel Rekomendasi