Tidak Kooperatif, KPK Jemput Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pekanbaru

- 30 Maret 2022, 17:43 WIB
Mantan GUbernur Riau Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK karena dinilai tak kooperatif.
Mantan GUbernur Riau Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK karena dinilai tak kooperatif. /ANTARA

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini