Bareskrim Mabes Polri Minta Kominfo Hapus Channel Penista Agama, Saifuddin Ibrahim

- 1 April 2022, 18:51 WIB
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama /Tangkapan Layar/YouTube Saifuddin Ibrahim

JENDELA CIANJUR - Menindaklanjuti kasus Saifuddin Ibrahim yang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Pemblokiran akun YouTube tersebut dikatakan Gatot masih dalam proses. Ditambahkannya pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.

 

"Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam Jelang Ramadan di Cianjur Terus Merangkak, Berapa Hari Ini?

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin ternyata menyadari dirinya sedang diburu polisi.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah