JENDELA CIANJUR - Setiap Ramadan biasanya Jakarta kerap dibanjiri pengemis yang tidak sedikit diantara mereka berasal dari luar Jakarta.
Kehadiran pengemis ini memanfaatkan momentum Ramadan, dimana kesadaran sosial masyarakat biasanya meningkat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.
Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam Jelang Ramadan di Cianjur Terus Merangkak, Berapa Hari Ini?
"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.
Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.
"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.
Artikel Rekomendasi