JENDELA CIANJUR - Masa Penahanan Doni Salmanan yang tersandung kasus investasi bodong Quotex diperpanjang 40 hari oleh penyidik Direktorat Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Awalnya Doni Salmanan sebenarnya masa penahanan sudah habis pada Senin 28 Maret lalu
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan belum dilimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan. Hal ini lantaran berkas lnya belum rampung dan masih ada yang harus dilengkapi.
"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.
Baca Juga: Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex. Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi